Cara Klaim Asuransi

Klaim Total Loss (Kehilangan/Kerusakan)

  1. Selambat-lambatnya 72 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kehilangan, Pelanggan melapor ke kantor PT Transpacific Finance
    Keterlambatan pelaporan berakibat klaim asuransi ditolak oleh Maskapai Asuransi.
  2. Lengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan seperti :
    • – Formulir Pengajuan Klaim, STNK dan SIM Pengemudi.
    • – Surat Keterangan Polisi wilayah tempat terjadinya kerugian (pencurian, perbuatan jahat orang lain, kerusakan berat pada kendaraan).
    • – Surat kelengkapan lainnya yang disyaratkan oleh Maskapai Asuransi.
    • – Menyerahkan kunci kontak kendaraan dan STNK asli.
  3. Maskapai Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi dan 
    persyaratan polis.
  4. Hasil klaim asuransi akan diinformasikan ke Pelanggan melalui PT Transpacific Finance.

Butuh modal saat ini? Kami dapat membantu Anda, hubungi kami sekarang

Copyright 2019-2020 PT Transpacific Finance | All Rights Reserved | www.transfinance.co.id
error: Content is protected !!