Cara Perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK dapat dilakukan oleh Pelanggan sendiri atau PT Transpacific Finance.

Perpanjangan STNK oleh Pelanggan :

  1. Pelanggan mengajukan permohonan perpanjangan STNK kepada Customer Service di Kantor Cabang/Outlet PT Transpacific Finance.
  2. Customer Service akan menyerahkan Surat Keterangan bahwa BPKB kendaraan menjadi jaminan pembiayaan dan fotocopy BPKB Pelanggan.

Perpanjangan STNK oleh PT Transpacific Finance :

Untuk membantu dan memberi kemudahan kepada Pelanggan, PT Transpacific Finance menyediakan Biro Jasa untuk pengurusan STNK dan PT Transpacific Finance tidak mengenakan biaya tambahan atas jasa Biro Jasa. Persyaratan :

  1. Melampirkan STNK asli.
  2. Melampirkan KTP asli sesuai nama pada STNK/BPKB.
  3. Membayar perkiraan biaya pengurusan STNK oleh Biro Jasa PT Transpacific Finance dan pajak kendaraan.
  4. Menandatangani surat kuasa pengurusan STNK kepada Biro Jasa

Butuh modal saat ini? Kami dapat membantu Anda, hubungi kami sekarang

Copyright 2019-2020 PT Transpacific Finance | All Rights Reserved | www.transfinance.co.id
error: Content is protected !!