Cara Klaim Asuransi
Klaim Total Loss (Kehilangan/Kerusakan)
- Selambat-lambatnya 72 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kehilangan, Pelanggan melapor ke kantor PT Transpacific Finance.
Keterlambatan pelaporan berakibat klaim asuransi ditolak oleh Maskapai Asuransi. - Lengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan seperti :
- – Formulir Pengajuan Klaim, STNK dan SIM Pengemudi.
- – Surat Keterangan Polisi wilayah tempat terjadinya kerugian (pencurian, perbuatan jahat orang lain, kerusakan berat pada kendaraan).
- – Surat kelengkapan lainnya yang disyaratkan oleh Maskapai Asuransi.
- – Menyerahkan kunci kontak kendaraan dan STNK asli.
- Maskapai Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi dan
persyaratan polis. - Hasil klaim asuransi akan diinformasikan ke Pelanggan melalui PT Transpacific Finance.
Butuh modal saat ini? Kami dapat membantu Anda, hubungi kami sekarang
Copyright 2019-2020 PT Transpacific Finance | All Rights Reserved | www.transfinance.co.id