Proses Balik Nama

Proses pengurusan Balik Nama dilakukan harus melalui Biro Jasa PT Transpacific Finance. Untuk membantu dan memberi kemudahan kepada Pelanggan, PT Transpacific Finance tidak mengenakan biaya tambahan atas jasa Biro Jasa.

Persyaratan :

 

  1. Melampirkan STNK asli.
  2. Melampirkan fotokopi KTP Customer / Nama pemilik baru.
  3. Membayar perkiraan biaya pengurusan Balik Nama dari Biro Jasa PT Transpacific Finance dan Bea Balik Nama (BBN).
  4. Menandatangani surat kuasa pengurusan Balik Nama kepada Biro Jasa.
  5. Cek fisik kendaraan.

Butuh modal saat ini? Kami dapat membantu Anda, hubungi kami sekarang

Copyright 2019-2020 PT Transpacific Finance | All Rights Reserved | www.transfinance.co.id
error: Content is protected !!