Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.

Pembiayaan Multiguna dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
    Adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
  2. Fasilitas Dana
    Adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Konsumen wajib membaca isi kontrak perjanjian!

Suku bunga berlaku.

error: Content is protected !!