
Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
Pembiayaan Multiguna dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
Adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. - Fasilitas Dana
Adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Konsumen wajib membaca isi kontrak perjanjian!
Suku bunga berlaku.